Daftar Sertifikat Kapal

Daftar Sertifikat Kapal. Sebuah kapal jika ingin beroperasional tentunya memiliki sertifikat dan surat-surat kelengkapan yang diperlukan yang menandakan bahwa kapal tersebut sudah mendapat izin dari pemerintahan atau Negara setempat untuk melakukan aktivitas dan fungsi sesuai dengan yang tertera di dokumen-dokumen atau surat kelengkapan di dalam kapal tersebut. Akan tetapi, banyak sekali jenis sertifikat dan surat-surat yang diperlukan untuk mengoperasionalkan sebuah kapal. Kelengkapan sertifikat dan dokumen bervariasi sesuai dengan peruntukan dan fungsional kapal tersebut. Sebuah kapal yang dipergunakan untuk mencari ikan dan kapal yang dipergunakan untuk membawa penumpang tentunya memiliki kelengkapan surat-surat dan sertifikat kapal yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, apabila ingin bernaung dalam bisnis usaha perkapalan, hendakyna memiliki pemahaman yang cukup untuk kelengkapan surat-surat yang diperlukan untuk sebuh kapal yang Legal.

Daftar Sertifikat dan dokumen Kapal yang perlu dimiliki setiap kapal di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa kelengkapan surat-surat suatu kapal itu berbeda sesuai dengan peruntukan fungsionalnya. Berikut adalah contoh cuplikan daftar sertifikat dan dokumen-dokumen kapal yang secara umum wajib dimiliki kapal Indonesia sebagai tanda operasional yang legal:

  1. Surat Ukur Kapal untuk kapal yang diatas 7GT
  2. Sertifikat keselamatan yang sesuai dengan SV. 1935 Pasal 5 Ayat 6
  3. Surat Tanda Kebangsaan
  4. Sertifikat Radio
  5. Surat Ijin Berlayar Syahbandar

Kemudian untuk kapal penangkap ikan kelengkapan dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut :

  1. Surat Tanda Kebangsaan
  2. Surat Ukur Kapal
  3. Surat Ijin Berlayar Syahbandar
  4. Surat Ijin Penangkapan Ikan
  5. Sertifikat kelayakan dan Pengawakan kapal penangkapan ikan

Kelengkapan surat-surat kapal penyeberangan adalah sebagai berikut :

  1. Surat Tanda Kebangsaan
  2. Sertifikat Klas
  3. Sertifikat keselematan Kapal Penyeberangan
  4. Surat Ukur Kapal
  5. Surat Ijin berlayar Syahbandar
  6. Sertifikat IOPP

Selain Sertifikat-sertifikat wajib yang tertera di atas, Petugas atau Nahkoda kapal juga wajib menyiapkan dokumen-dokumen kelengkapan internal kapal sebagai berikut:

  1. Daftar Crew
  • Daftar ini berisikan kelengkapan daftar nama seluruh awak kapal.
  1. Personal Effect List
  • Daftar ini berisikan jumlah barang awak kapal yang nantinya akan diperiksa oleh petugas bea dan cukai. Biasanya dibuat untuk kepentingan pemeriksaan kapal asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia.
  1. Cargo Manifest & Discharging List
  • Daftar ini berisikan rincian muatan yang berada di dalam kapal. Kedua Daftar ini merupakan daftar yang paling penting dalam pemeriksaan bea dan cukai terkait barang yang akan memasuki wilayah Indonesia. Daftar ini yang akan menjadi patokan barang-barang apa saja yang memasuki pelabuhan Indonesia.
  1. Passengers List
  • Daftar ini memuat data para penumpang kapal apabila kapal dipergunakan untuk memuat penumpang seperti kapal penyeberangan atau kapal wisata pesiar.
  1. Harbour Report
  • Harbour Report atau yang dikenal dengan “laporan warta kapal” yang berisikan semua keterangan mengenai kapal, bahan bakar kapal, tempat berlabuh, dan eksistensi senjata api di kapal.
  1. International Declaration of Health
  • Suatu pernyataan atau sertifikat yang diterbitkan yang menandakan bahwa kapal tersebut bebas dari penyakit menular ataupun penyakit berbahaya lainnya.

Diharapkan dengan membaca artikel singkat ini, anda bisa mendapatkan referensi yang bagus mengenai daftar sertifikat kapal yang diperlukan untuk operasional sebuah kapal yang legal. Yang perlu diingat adalah kurangnya sertifikat dan surat-surat kapal yang semestinya bisa berakibat kapal ditahan oleh pihak dinas perhubungan kelautan Indonesia. Untuk informasi yang lebih lengkap bisa langsung mengunjungi http://jasapelayaran.com.