Fungsi Sertifikat Kapal

Fungsi Sertifikat KapalSebelum kita masuk lebih jauh, alangkah lebih bijaksana bila kita mendalami dulu tentang makna dan kegunaan sertifikat kapal itu sendiri. Sertifikat kapal adalah dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah kapal saat kapal baru dibangun atau baru dimiliki setelah proses pembelian. Setiap kapal baru akan selalu disurvei dan diperiksa oleh instansi-instansi pemerintahan yang berwenang dalam menilai kelayakan dan tujuan operasionalnya sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Hanya setelah pemeriksaan dan survey selesai, baru kemudian kapal tersebut akan diberikan sertifikat dan kelengkapan surat-surat kapal lainnya. Setelah mendapatkan sertifikat dan surat-surat tersebut, maka kapal tersebut baru dinyatakan dan diperbolehkan untuk melakukan pelayaran sesuai dengan fungsi dan tujuan yang tertera dalam surat-surat kelengkapannya. Jika belum mendapatkan sertifikat dan kelengkapan surat-surat yang diperlukan dan kapal tersebut telah berlayar dan dioperasikan maka bisa dinyatakan bahwa kapal tersebut sudah melakukan tindakan illegal dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku yang bisa mengakibatkan kapal tersebut disita dan ditahan oleh pihak yang berwajib. Di Negara Indonesia sendiri, selayaknya pengurusan sertifikat dan surat-surat tersebut diurus langsung oleh instansi Dinas Perhubungan Kelautan Indonesia. Segala jenis kapal yang ingin berlayar dan melakukan aktivitas di wilayah Kelautan Republik Indonesia harus dibawah pengetahuan dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kelautan Indonesia.

Fungsi Sertifikat dan Surat-Surat Kapal

Apa saja kelengkapan surat-surat yang harus dimiliki oleh sebuah kapal? Berikut adalah sekilas daftar dan kegunaannya:

  1. Surat ukur kapal ( Certificate of Tonnage & Measurement)
  • Surat ukur kapal adalah surat yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah melakukan pengukuran terhadap kapal yang menandakan bahwa kapal telah mendapat pengesahan menurut Undang-Undang yang berlaku.
  1. Surat Tanda Pendaftaran Kapal
  • Surat pendaftaran kapal ini adalah dokumen atau surat yang membuktikan bahwa kapal tersebut telah didaftarkan ke dalam Register kapal-kapal Negara. Pada intinya, surat ini menjadi bukti bahwa kapal ini merupakan kapal milik suatu bangsa dan bukan kapal tanpa latar belakang yang jelas.
  1. Sertifikat Keamanan Kapal ( Safety Management Certificate)
  • Bila sebuah kapal sudah memiliki sertifikat ini berarti membuktikan bahwa kapal tersebut sudah termasuk dalam kapal yang telah memenuhi standar keamanan yang layak untuk awak kapal dan penumpangnya. Dokumen ini biasanya berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan pengecekan ulang lagi pada saat proses permintaan pembaharuan sertifikat ini untuk memastikan bahwa standar keamanan kapal masih berfungsi dengan baik dan tetap layak untuk dipergunakan.
  1. Sertifikat Garis Muat Kapal ( Load Line Certificate)
  • Sertifikat ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh suatu Negara berdasarkan perjanjian batas internasional yg berisikan tentang batas garis muat negara dan lambung timbul yang secara jelas menandakan batas perbatasan antara wilayah satu Negara dengan Negara yang lain. Adapun kegunaan dari sertifikat ini adalah untuk memastikan bahwa kapal tidak memuat melebihi batas dan muatan yang diijinkan.
  1. Sertifikat Kapal Penumpang
  • Sertifikat yang dikenal dengan nama Passenger Ship Safety Certificate ini adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh sebuah kapal apabila kapal tersebut dimuati lebih dari 12 orang. Tentunya jika kapal tersebut memang dipergunakan untuk memuat penumpang dalam jumlah besar, tentunya hal-hal seperti akomodasi dan peralatan keselamatan yang lengkap bagi semua penumpangnya juga harus tersedia dalam kapal.

Diharapkan setelah membaca artikel singkat ini, anda bisa mendapatkan referensi yang baik untuk Fungsi Sertifikat Kapal. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa dicek langsung ke http://jasapelayaran.com.