Pengurusan Sertifikat Kapal
Sertifikat kapal dan surat kapal adalah hal yang harus dimiliki oleh kapal ketika pertama kali kapal tersebut baru saja dibeli atau dibuat. Biasanya terlebih dahulu diadakan survey guna melengkapi data data penting kapal yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat atau surat kapal lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan regulasi dan Undang Undang yang berlaku. Setelah semua data terkumpul, maka kapal tersebut akan diberikan Sertifikat kapal atau surat kapal lainnya, seperti surat tanda pendaftaran kapal, sertifikat ukur kapal, sertifikat penumpang kapal. Sertifikat garis muat kapal dan beberapa surat kapal lainnya. Tentu saja surat surat tersebut merupakan bagian krusial yang harus dimiliki oleh setiap kapal yang sudah diatur dibawah wewenang hukum yang berlaku. Jika anda penasaran mengenai biaya atau harga sertifikat kapal, anda dapat menghubungi jasa pelayaran di bawah ini.
Surat Ukur Kapal (Certificate of Tonnage and Measurement)
Surat Ukur Kapal merupakan sertifikat kapal yang dikeluarkan setelah mengadakan pengukuran terhadap kapal yang bersangkutan oleh instansi yang mempunyai kewenangan dan juru ukur. Sertifikat tersebut berisikan tentang pengesahan dan ukuran tentang tonase kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 347-352 KUHD dan pasal 45 UU. 21 tahun 1992 yang mengatur tentang surat ukur menyatakan bahwa setelah diadakan pengukuran terhadap suatu kapal maka akan diberikan Surat Ukur Kapal. Sehingga untuk mendapatkan Surat Ukur Kapal harus melalui beberapa proses yang sudah ditetapkan.
Informasi yang ada di dalam Surat Ukur Kapal antara lain Tanda Selar, Nama Kapal, Jumlah dek, Tempat Asal Kapal, Ukuran Tonnage, Jumlah Tiang, Dasae Berganda, Tangi Ballast Kapal, dan informasi lainnya. Seperti surat lainnya, Surat Ukur Kapal juga mempunyai masa berlaku lagi ketika kapal tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak berganti nama, musnah, tidak terbakar, dll. Juru ukur dari instansi yang mempunyai kewenangan biasanya berasal dari Dirjen Perhubungan Laut dan hanya diperuntukkan untuk kapal yang mempunyai ukuran sebesar 20 m3 ke atas yang diwajibkan untuk memiliki Surat Ukur Kapal.
Surat Tanda Pendaftaran Kapal
Surat Tanda Pendaftaran Kapal merupakan salah satu dokumen yang berisi bahwa kapal tersebut sudah tercatat dalam registrasi kapal. Tepatnya setelah mendapatkan Surat Ukur dan tujuan dibuatnya surat ini adalah untuk mendapatkan Bukti Kebangsaan Kapal. Berdasarkan Pasal 314 KUHD dan pasal 46 Undang Undang no 21, Tahun 1992 yang mengatur pendaftaran kapal, Surat Tanda Pendaftaran kapal akan dikeluarkan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Prosedur untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah Perjanjian Jual Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Akte Penjualan, Anggaran Dasar Perusahaan, Salinan Surat Ukur yang ditujukan kepada Pejabat Kesyahbandaran.
Tentunya mengurus surat surat tersebut juga membutuhkan waktu cukup banyak dan persyaratan yang harus lengkap mengenai regulasi yang sudah ditetapkan. Mengurus sertifikat yang berhubungan dengan kapal terkadang menguras banyak waktu dan tenaga. Anda harus mengetahui informasi lengkap tentang prosedur cara pengurusan sertifikat untuk membuatnya lebih mudah. Beberapa surat di atas adalah beberapa surat kapal yang harus dipenuhi, tentunya ada beberapa surat kapal lainnya dengan persyaratan yang berbeda dan harus dipenuhi. Anda dapat meminta bantuan penyedia jasa untuk pengurusan sertifikat yang akan menghemat waktu anda. Dengan menggunakan jasa pelayanan pengurusan sertifikat, tentunya anda akan mendapatkan proses yang lebih mudah dan menghemat waktu anda lebuh banyak. Anda dapat mengunjungi situs resmi http://jasapelayaran.com untuk informasi lebih lanjut.
Berapa besaran jasa pengurusan sertifikat kapal tersebut?