Beberapa Jenis Sertifikat Kapal Laut dan Cara Mudah Untuk Mendapatkannya
Kapal dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan baik tentunya harus dilengkapi dengan sertifikat dan surat kapal yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sertifikat dan surat kapal adalah hal penting yang harus dimiliki oleh kapal sebagai salah satu persyaratan untuk berlayar. Adanya sertifikat dan surat laut artinya kapal yang bersangkutan sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan sehingga pengoperasian kapal tersebut dianggap lega. Terdapat beberapa jenis sertifikat kapal yang digunakan sebagai persyaratan wajib untuk kapal yang bersangkutan berdasarkan peruntukannya. Mempunyai sertifikat kapal laut juga membuktikan bahwa kapal yang bersangkutan layak dan sah untuk dioperasikan.
Beberapa jenis sertifikat kapal laut, diantaranya:
Sertifikat Kesempurnaan
Sertifikat yang diberikan kepada kapal yang bersangkutan dan sudah melengkapi persyaratan tengan keselamatan berlayar. Keselamatan tersebut meliputi beberapa hal, yaitu perlengkapan kapal. Penataan kemudi, badan kapal, alat untuk berlabuh jangkar, perlengkapan untuk pemadam kebakaran, dll. Surat tersebut berlaku untuk semua kapal yang berlayar di laut. Di Indonesia sendiri terdapat sertifikat kelas yang disahkan oleh Biro Klarifikasi indonesia yang ditujukan untuk kapal berukuran isi kotor sebesar 100 m3 atau lebih. Sertifikat kesempurnaan sendiri dikeluarkan untuk pelayaran antar pelabuhan Asia Tenggara, pelayaran di lautan, dan beberapa bagian tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan daerah pelayaran dengan pelabuhan Asia Tenggara.
Sertifikat Keselamatan Kapal
Terdapat beberapa jenis tes atau pengujian yang harus dilewati kapal guna mendapatkan sertifikat keselamatan kapal, meliputi pengujian badan kapal, pengujian penataan jangkar, pengujian terhadap penataan kemudi, pengujian perlengkapan kapal, pengujian lensa dan pengujian untuk sarana laut pemadam kebakaran.
Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang hanya diberikan untuk kapal penumpang pelayaran internasional dan hanya berlaku satu tahun. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sertifikat ini dapat dikeluarkan jika sudah memenuhi beberapa syarat, seperti: memenuhi sertifikat kesempurnaan yang masih berlau dan memenuhi semua persyaratan pengujian meliputi mesin kapal, perlengkapan untuk pertolongan, pengujian radio telegraph, badan kapal, dll.
Sertifikat Penumpang
Sertifikat Penumpang hanya diberikan pada kapal yang dapat menampung lebih dari 12 penumpang dan hanya berlaku selama satu tahun. Untuk mendapatkan sertifikat ini, kapal yang bersangkutan harus memiliki beberapa sertifikat kapal terlebih dahulu, seperti sertifikat kesempurnaan, sertifikat lambung timbul, dan sertifikat keselamatan yang masih berlaku.
Sertifikat Keselamatan Radio
Sertifikat Keselamatan Radio hanya diberikan kepada kapal barang yang memiliki perangkat radio komunikasi dan hanya berlaku satu tahun.
Sertifikat Lambung Timbul
Sertifikat ini berisi informasi tentang batas maksimal kapal yang boleh dimuati dan berapa cadangan untuk daya apungnya. Sertifikat Lambung Timbul dikeluarkan untuk semua kapal yang berlayar di laut dan hanya berlaku selama 5 tahun.
Selain beberapa jenis sertifikat kapal yang sudah disebutkan di atas, masih banyak lagi sertifikat kapal lainnya yang harus dimiliki oleh kapal. Tidak hanya kapal yang membutuhkan sertifikat, bahkan perwira dan awak kapal harus memiliki sertifikasi tertentu. Jika anda ingin membuat sertifikat kapal laut atau ingin memperbarui sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya, anda dapat menghubungi http://jasapelayaran.com sebagai salah satu penyedia jasa pembuatan sertifikat dan beberapa layanan kapal lainnya yang anda butuhkan. Tak perlu khawatir karena team profesional akan mempermudah apa saja yang anda butuhkan seputar sertifikasi kapal. Staff sudah dibekali pengalaman yang cukup dan dapat melakukan pengurusan jenis sertifikat kapal yang anda butuhkan.