Macam-macam Sertifikat Kapal dan Fungsinya
Sertifikat keselamatan kapal adalah sertifikat yang diberikan kepada kapal yang menyatakan bahwa kapal tersebut layak untuk berjalan. Dalam rangka menjalankan tugas dengan baik yang mengedepankan keamanan, kapal harus dilengkapi dengan surat-surat mau pun sertifikat sesuai peraturan yang diterapkan oleh negara. Pada dasarnya, ada beberapa macam sertifikat kapal dan sebagian besar merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki kapal mau pun kru.
Setiap sertifikat dan surat-surat memiliki keterangan sendiri-sendiri. Di bawah ini, kami akan menjelaskan beberapa macam sertifikat kapal dan juga peruntukannya.
Sertifikat Kesempurnaan
Sertifikat kesempurnaan diberikan kepada kapal yang telah memenuhi berbagai persyaratan untuk berlayar terutama yang berkaitan dengan keselamatan. Keselamatan dalam berlayar meliputi beberapa bagian antara alin: badan kapal, perlengkapan yang ada di kapal, pengaturan dan penataan kemudi, sarana keselamatan seperti pemadam kebakaran, jangkar dan peralatan berlabuh lainnya, dan lain sebagainya.
Sertifikat Kesempurnaan berlaku untuk semua kapal yang akan berlayar di laut dan terdapat sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan kelas kapal yang ditentukan oleh isi kotor kapal.
Sertifikat berlaku untuk berlayar di semua lautan mau pun antar pelabuhan di Asia Tenggara.
Sertifikat tidak berlaku lagi jika masa berlakunya habis atau klasifikasinya diubah. Peraturan lebih lengkap bisa dilihat pada UU pasal 36 ayat 4.
Sertifikat Keselamatan
Sertifikan ini hanya diberikan kepada kapal penumpang yang melakukan pelayaran skala internasional. Masa berlakunya hanya satu tahun dan sertifikat ini dikeluarkan oleh Dirjen Pehubungan Laut.
Sertifikat Keselamatan akan tidak berlakuk jika Sertifikat Keselamatan sudah tidak berlaku dan masa berlaku sertifikat ini sudah habis.
Sertifikat Keselamatan Radio
Sertifikat Keselamatan Radion dikeluarkan khusus untuk kapal barang yang terdapat radio komunikasi di dalamnya. Masa berlakunya hanya satu tahun dan harus segera diperbarui jika kapal masih digunakan untuk berlayar.
Sertifikat Lambung Timbul
Sertifikat Lambung Timbul ini merupakan ketentuan yang agak unik. Sertifikat ini memuat peraturan tentang batas suatu kapal boleh diisi muatan serta daya apung cadangan lainnya. Sertifikat ini dikeluarkan untuk seluruh kapal yang berlayar di laut dan masa berlakunya hingga lima tahun.
Sertifikat Muatan Kayu
Seperti namanya, Sertifikat Muatan Kayu khusus dikeluarkan untuk kapal yang muatannya berupa kayu. Masa berlakunya hingga lima tahun. Kapal yang menerima sertifikat ini tentunya sudah dicek kelayakannya sebagai kapal pengangkut kayu.
Sertifikat Penumpang
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh tiap kapal yang muatan penumpangnya lebih dari 12 orang. Tentunya sertifikat ini berkaitan dengan Sertifikat Kesempurnaan dan Sertifikat Keselamatan. Masa berlakunya hanya satu tahun.
Sertifikat Pembebasan
Sertifikat ini dikeluarkan untuk kapal yang melakukan pelayaran internasional. Kapal ini mendapatkan pembebasan untuk beberapa poin terhadap ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Keselamatan Laut Internasional 1929 yang berkaitan dengan radio telegrap, alat penolong, dan juga bangunan. Masa berlaku Sertifikat Pembebasan hanya satu tahun.
Selain sertifikat yang sudah disebutkan di atas, masih ada surat-surat lain yang harus dimiliki ketika kapal akan berlayar di lautan. Tentu saja pemilik kapal harus segera mengurus surat-surat penting ini untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Surat ini biasanya Surat Laut mau pun Surat Laut Sementara. Surat Laut Sementara biasanya diperuntukkan untuk kapal yang dibuat di Luar Negeri namun kapal tersebut milik Indonesia.
Untuk mengurus surat mau pun sertifikat yang berkaitan dengan pelayaran dan perkapalan, anda bisa menghubungi http://jasapelayaran.com – sertifikat keselamatan kapal adalah.
Berapa lama proses sertifikat kelaikan kapal perikanan dan berapa lama masa berlakunya. Terimakasih